Kewenangan Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara kesatuan Republik Indoneisa, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia yaitu Kota Jakarta.

Kewenangan Pemerintahan Pusat
Wilayah Negara kesatuan republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintahan daerah yaitu provinsi dan kabupaten juga memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya sesuai dengan Bab Vi pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah pusat . Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pust adalah meliputi sebagai beriikut.
a. urusn Politik Luar Negeri

b. Urusan Pertahanan
c. Urusan Keamanan
d. urusan agama
e. urusan Yustisi
f. Urusan Moneter
Urusan politik lua negeri  maksudnya adalah kewenanga pemerintah pusat misalnya mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain. Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten tidak memiliki hak dan kewenangan mengangkat duta. Hanya pemerintahan pusat saja yang memiliki kewenangan tersebut.

Urusan Pertahanan juga merupakan kewenangan pusat. Misalnya pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah atau negara dalam keeadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan dan lain-lain.

Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan perauran keamanan nasional, menidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara.

Urusan Yustisi yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain

Urusan agama, sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama ,  menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.

Urusan moneter, yakni urusan keuangan dan fiskal

Post a Comment

0 Comments