Asas Pemilu
Pemilihan Umum merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan negara yang demokratis. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu bentuk negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum. Pemilihan umum atau yang dikenal dengan pemilu di Indonesia diadakan setiap lima tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR baik DPR pusat, maupun DPRD daerah serta memilih DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. Pemiliahan umum untuk memilih anggota Dewan dikenal dengan Pileg atau Pemilihan Legislatif. Sejak tahun 2004 juga diadakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, yang dikenal dengan Pilpres, pemilihan presiden. Seliain itu pemilu di Indonesia juga memilih Kepala daerah yaitu gubernur, Bupati/wali kota, yang dikenal dengan Pilkada.
Sebagai bentuk perwujudan negara demokrasi Pemilihan Umum baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada harus dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Salah satu ketentuannya adalah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menganut asas pemilu. Menurut pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan jujur serta adil. Asas pemilu tersebut lebih dikenal dengan singkatan LUBER JURDIL.
Apa makna dari asas-asas tersebut?
Asas pemilu adalah LUBER JURDIL
L-nya adalah berarti Langsung.
Langsung maksudnya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, tanpa diwakilkan. Bagaimana jika pemilih itu sedang sakit, atau pemilih itu adalah tuna netra? Menurut ketentuan asas pemilu ini maka yang bersangkutan harus datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Dan saat menyoblos ia dapat mewakilkan orang lain yang dipercaya sesuai peraturan yang ada, dengan ia sendiri menyaksikan secara langsung, di bilik tempat pemungutan suara. Jadi asas Langsung bermakna bahwa pemilih harus langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara.
U-nya adalah Umum Umum merupakan asas pemilu yang artinya adalah semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna bahwa pemilu menjamin kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
BE-nya Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentuan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilih bebas menentukan siapa pun yang akan di pilih untuk mengemban aspirasi tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
R-nya Rahasia
Dalam memberikan suaraya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dan pihak manapun, dan dengan jalan apapun. Pemilih juga dijamin kerahasiaan tidak memberikan ungkapan tentang apa yang sudah dipilihnya.
JUR-nya Jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DIL-nya Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Selain itu dalam penyelanggaraan pemilu, baik penyelenggara, pemilih, pengawas, pemantau, atau komponen lain harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan adil, tidak memihak.
Itu lah asas pemilu yang harus dilaksanakan oleh siapaun dan kapanpun sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi. Namun dalam beberapa penyelenggaraan pemilu banyak yang melenceng dari asas pemilu yaitu Luber Jurdil. Maka pesan kami kepada siswa-siswa yang nantinya akan menunaikan hak sebagai warga negara Indonesia harus tetap berpegang teguh pada asas pemilu tersebut
Soal-soal Pengingat
1. Pemilu di Indonesia diadakan setiap.....tahun sekali
2. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dipilih oleh rakyat pertama kali dilaksanakan pada tahun....
3. Pemilihan gubernur, Bupati atau Wali Kota di kenal dengan istilah....
4. Asas Pemilu adalah.....
5. Setiap pemilih di jamin kerahasiaan pilihannya dalam Pemilu, hal ini merupakan pengertian asas pemilu, yaitu....
0 Comments