Tugas, Hak dan Wewenang DPD

Dewan Perwakilan Daerah

DPD merupakan lembaga negara yang tergolong baru, Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah empat orang. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga anggota DPR.

Tuga dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen. Tugas dan wewenang DPD antara lain:

a. mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengeloloaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berakitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
b. memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daeerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan kepad DPR.
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun. DPD dipilih pada proses Pemilu bersamaan dengan Pemilihan anggota DPR, dan DPRD.

Hak anggota DPD adalah

- menyampaikan  usul dan pendapat
- membela diri
- imunitas
- protokoler

Post a Comment

0 Comments