Tugas dan Wewenang MK KY dan BPK

Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Kontitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenanagn lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden di duga
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya.
- Telah melakukan perbuatan tercela

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial beranggotakan tujuh orang. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Badan Pemiriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keauanagn (BPK) merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keauangan negara dalam hal ini tidak hanya terkait dengan APBN, tetapi juga mencakup APBD. Oleh karena itu hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun DPRD, sesuai dengan kewenangannya. 

Post a Comment

0 Comments