Pada postingan ini kita akan mencoba mengurai materi tentang Fathu Makkah. Baik Alur kejadian peristiwa tersebut tidak terlepas dari peran Nabi Muhammad SAW.
Sebagai ilustrasi singkat adalah karena adanya pengkhianatan suku Quraisy atas perjanjian Hudaibiyah yaitu penyerangan Bani Bakar ( sekutu Quraisy ) atas Bani Khuzaah (sekutu kaum Muslimin ). Karena penyerangan tersebut Amru bin Salim al Khuza’i mengabarkan kepada Rasulullah tentang pelanggaran perjanjian tersebut oleh Bani Bakar.
Atas kejadian tersebut Rasulullah pada bulan Ramadhan tahun 8 H bersama 10.000 kaum Muslimin dan di tambah sekutu 2000 orang berjalan menuju kota Makah. Sebelum melanjutkan perjalanan Rasulullah memberikan nasehat kepada seluruh pasukan untuk menghindari pertumpahan darah. Apa dan bagaimana terjadinya Fathu Makah maka materi berikut inilah yang akan menjawabnya.
Sebab-sebab Fathul Makkah
Pada bulan Zulqa’dah tahun 6 H, atau bertepatan dengan tanggal 6 Maret 628 M, Rasululullah SAW bersama 1.400 kaum muslimin bermaksud melakukan ziarah ke Baitullah untuk Umrah. Demi menghilangkan prasangka buruk kaum kafir quraisy, kaum muslimin berangkat dengan memakai pakaian ihram, mereka tidak membawa peralatan perang kecuali pedang dan sarungnya sebagai alat untuk menjaga diri.
Kedatangan Rasulallah dihalang-halangi oleh kaum kafir Quraisy, mereka tidak percaya kalau kedatangan kaum muslimin ke Makah semata-mata hanya untuk beribadah. Mereka memblokir jalan menuju ke Makkah sehingga Nabi Muhammad SAW dan sahabat tidak dapat memasuki kota Makkah dan berhenti disuatu tempat perbatasan antara Makkah dan Madinah yang bernama Hudaibiyah.
Karena kejadian tersebut Nabi Muhammad SAW mengutus Utsman bin Affan untuk menjelaskan kedatangan rombongannya kepada kaum kafir quraisy Makkah bahwa maksud kedatangan rombongan kaum muslimin adalah untuk melaksanakan ibadah Umrah. Dengan penjelasan Utsman bin Affan kaum kafir Quraisy tidak percaya, bahkan mereka menahan Utsman bin Affan. Ketika mendengar Utsman bin Affan ditahan dan akan dibunuh, pada saat itulah kaum Muslimin mengadakan sumpah setia dengan tekad menghadapi kaum kafir Quarisy dengan berkorban jiwa dan raga.
Dengan bantuan kaum kafir quraisy akhirnya Bani Bakar di bawah pimpinan Naufal mengepung Bani Khuza’ah di Al Watir. Penyerangan ini terjadi pada malam hari dan menewaskan beberapa orang khuzaah. Menurut Perjanjian Hudaibiyyah anatar kaum kafir quraisy dengan kaum muslimin tidak saling menyerang selama 10 tahun. Namun baru 2 tahun perjanjian damai itu berlangsung kaum kafir quraisy telah melanggar.
Amr Bin Salim Al Khuza’i dari Bani Khuza’ah melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasullah SAW antara lain :
1. Kaum Quraisy mengingkari perjanjian damai, mereka ikut dalam penyerangan kepada Bani Khuzaah.
2. Bani Khuzaah dalam pengepunganselama beberapa hari
3. Bani Khuzaah banyak yang meninggal dalam penyerangan tersebut.
Karena kejadian tersebut kemudian Rasulullah menyiapkan pasukan untuk membebaskan kota Makkah dari para pengkhianat tersebut. Rasullah SAW menyatakan bahwa kaum kafir quraisy telah melanggar Perjanjian Hudaibiyyah. Pembebasan ini yang nantinya dikenal Fathul Makkah.
Fathul Makkah berarti terbukanya kota makkah atau dapat diartikan juga sebagai penaklukan kota Makkah. Penaklukan tersebut merupakan suatu kemenangan terbesar bagi Rasulullah SAW dan kaum muslimin. Karena dengan terbukanya kota Makkah terpancarlah sinar Islam ke seluruh dunia.
Salah satu penyebab terjadinya penaklukan kota Makkah adalah karena kaum kafir quraiys dengan sengaja melanggar perjanjian hudaibiyyah. Mereka membantu Bani Bakar menyerang Bani Khuza’ah yang telah menjadi pengikut islam. Sejak masa jahiliyah Bani Bakar dan Bani Khuza’ah sudah saling bermusuhan, setelah perjanjian damai, kabilah khuza’ah menyatakan diri masuk islam dan bergabung dengan kaum muslimin. Sesuai dengan perjanjian hudaibiyyah setiap kabilah bebas bergabung kepada pihak mana saja yang mereka kehendaki.
Perjanjian Hudaibiyah
Sumpah setia kaum M
0 Comments