Sejarah Pembentukan PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat PPKI, merupakan Panitia yang dibentuk sesudah dibubarkannya BPUPKI, Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dibubarkan pada tangganggal 7 Agustus 1945, PPKI resmi dibentuk dengan tugas pokok menindaklanjuti hasil dari keputusan BPUPKI.

PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai wakilnya. Badan ini nantinya setelah terjadinya Proklamasi 1945 Indonesia Merdeka menunjuk Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia. Dan terpilihlah Ir, Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Sebagai mana BPUPKI yang dibentuk atas persetujuan Jepang, PPKI pun demikian. Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang yang rinciannya 12 orang perwakilan dari Jawa, 3 dari Sumatra, 2 dari Sulawesi, dan 1 dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.

Ke 21 anggota PPKI tersebut adalah
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Muhammad Hatta (wakil ketua)
3. Pros. Mr. Dr. Soepomo
4. Radjiman Wedyodiningrat
5. R. P. Soeroso
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo
7. Kyai Abdoel Wahid Hasjim
8. Ki Bagus Hadikusumo
9. Otto Iskandardinata
10. Abdoel Kadir
11. Pangeran Soerjohamidjojo
12. Pangeran Poerbojo
13. Teuku Mohammad Hasan
14. Dr. Mohammad Amir
15. Mr. Abdul Maghfar
16. Dr. Ratulangi
17. Andi Pangerang
18. A.A Hamidhan
19. I Goesti Ketoet Poedjo
20. Mr. Johannes Latuharhary
21. Drs. Yap Tjwan Bing
Namun tanpa sepengengetahuan Jepang, anggota PPKI di tambah lagi 6 orang yaitu Achmad Soebardjo, Sajoeti Melik, Ki Hajar Dewantara, R.A.A. Wiranatakoesoema, Kasman Singodimedjo, dan Iwa Koesoemasoemantri.

Pada hari kedua pembentukan, Pimpinan PPKI , yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat diundang di Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi pada tanggal 8 Agustus 1945.  Setelah pertemuan ketiga tokoh tersebut, praktis PPKI tidak melakukan sidang. Hal ini karena beberapa desakan dari pemuda untuk segera melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia bukan atas nama PPKI. Mereka berpendapat bahwa PPKI merupakan bagian dari pemerintah Jepang yang hanya mengambil keuntungan dari situasi peperangan Timur Raya. PPKI yang semula berencana mengadakan rapat pada tanggal 16 Agustus 1945, gagal terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.

Dari peristiwa Rengasdengklok itu lah terjadi penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan pada 17 Agustus 1945 terks itu dibacakan sebagai bentuk pernyataan Indonesia Merdeka. Setelah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI, mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon Jakarta.

Pada sidang tersebut, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, dengan beberapa perubahan, yaitu :

1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan
2. Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Pada pasal 6 ayat 1 yang semula berbnyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia Asli.

Selain mengesahkan UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Sidang PPKI pada saat itu juga memberikan mandat secara aklamasi kepada Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan wakil presiden, akan dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Pada sidang tanggal 19 Agustus 1945, dibahas pembentukan kementerian. Diputuskan dibentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara. Dan selanjutnya pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Pada sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI  memutuskan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakan pemilihan umum. Dan dilanjutkan dengan membentuk Partai Nasional Indonesia , Badan Keamanan Rakyat.

Demikianlah sejarah tentang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Peranan PPKI dalam proses berdirinya negara Indonesia merdeka sangat kru

Post a Comment

0 Comments