Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Keberadaan MPR sebagai lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indoneis Tahun 1945 dan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah.
MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui Pemilihan Umum. MPR melaksanakan sidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Mpr merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis).

MPR mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut :

a.Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
c.Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d.Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secra bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calin Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presdien dan Wakil Presiden meraih sura terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihannya, sampai habis masa jabatnnya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
e.Menetapkan Peraturan Tara tertib dan kode etik MPR.

Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.

Post a Comment

0 Comments